Bag II. Kenapa harus Sat Kerthi ? Bagaimana Eksekusinya ?

     Halo sobat bloger mai melajah, dibagian sebelumnya saya sudah menceritakan secara umum visi pemerintah yaitu Sat Kerthi. Oh iya dari tadi kita berbicara tentang visi, sekedar mengingatkan bagi sobat yang belum mengerti visi. Visi adalah impian atau nilai inti yang ditetapkan oleh suatu organisasi untuk dituju. Sekarang mari kita lanjutkan mengenal bagian dari Sat Kerthi lebih dalam lagi

Pertama
"JANA KERTHI"

Kedua
"ATMA KERTHI"

Ketiga
"JAGAT KERTHI"

Keempat
"WANA KERTHI"


Kelima
"DANU KERTHI"

Keenam
"SAMUDRA KERTHI"

      Sampai sini bagaimana? sobat sudah paham kan? Menurut saya visi ini seperti mencari pasangan, ikatan tidak akan tercipta jika sobat hanya kenal doi dari luarnya saja, untuk menciptakan sebuah ikatan sobat harus paham betul inti dari dirinya (dalam konteks ini isi hatinya, muehehe). Begitu juga dengan visi pemerintah agar sobat semua bisa mempunyai ikatan dengan visi ini sobat harus memahami dulu intinya terlebih dahulu, bener gak?

Kembali ke judul kita dibagian ini "kenapa harus Sat Kerthi ?"

       Oke, setelah saya bengong sebentar karena kagum dengan ajaran Sat Kerthi, kepala saya kembali tersambar petir mempertanyakan "Kenapa harus Sat Kerthi?". Bodo banget sepertinya ya saya, hampir semuanya tidak saya ketahui. Yap saya kembali melakukan penelusuran. Setelah membaca secara detail di UPTD. BPSMB Provinsi Bali saya menyimpulkan dengan perspektif saya sendiri bahwa pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan dijaman sekarang dengan warisan yang telah diberikan dari masa lalu untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan di masa yang akan datang. Kurang lebih berikut ringkasan yang saya tuangkan kedalam bentuk gambar :



     Bingung ya melihat gambar diatas? untuk lebih mudah memahaminya, mari kita coba menganalogikannya dengan pembangunan sebuah rumah: 



          Warisan masa lalu itu kita anggap sebagai sumberdaya yang digunakan untuk membuat rumah (semen, pasir, batu, pedoman), permasalahan masa kini adalah kendala yang kita temui dalam membangun rumah (Kendala memindahkan batu, kendala mengaduk semen, kendala memindahkan pasir), pemerintah adalah tukang yang akan berusaha mengatasi kendala demi bisa mewujudkan rumah yang di idamkan berdasarkan buku pedoman yang sudah ada yaitu Tri Hita Karana (Ajaran keharmonisan manusia dengan Tuhan, mahluk hidup dan lingkungan). Dalam mengatasi kendala tersebut pemerintah memerlukan sebuah alat, nah Sat Kerthi inilah alat yang akan digunakan untuk mengatasi masalah demi mewujudkan rumah impian yaitu masa depan pulau Bali. 


Ternyata atas dasar inilah Sat Kerthi diangkat menjadi Visi Pemerintah 
yang secara lengkap disebut:
"Nangun Sat Kerthi Loka Bali"
Yang bermakna
"
“Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya,
untuk Mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia,
Sakala-Niskala Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno:
Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi,
dan Berkepribadian dalam Kebudayaan
Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah,
dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”

     Terjawab sudah apa makna visi pemerintah Bali dan kenapa visi tersebut bisa terbentuk. Visi ini memang keren apalagi karena visi ini berani mengangkat prinsip tri sakti Bung Karno yang sudah lama tidak ada yang meneruskannya kembali. Saya puas dengan jawaban yang saya dapatkan namun saya jadi makin kepo, kira-kira pemerintah sudah ngelakuin sesuatu belum ya supaya visinya tercapai ? Atau jangan-jangan hanya Murah di mulut mahal ditimbangan ? alias hanya diucap tapi tidak mudah eksekusinya ? 


Saya berusaha cari lagi dong eksekusinya bagaimana ..
dan
Ternyata Ada !!
   Setelah saya cari-cari di mbah gugel ternyata pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk mencapai visinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Peraturan Gubernur sebagai berikut:

PERGUB NO 79 Tahun 2018 
Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

PERGUB NO 80 Tahun 2018 

Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, & Sastra Bali 
Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

PERGUB NO 97 Tahun 2018 

Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

PERGUB NO 99 Tahun 2018 

Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali.

PERGUB NO 45 Tahun 2019 

Tentang Bali Energi Bersih.

PERGUB NO 48 Tahun 2019 

Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PERDA NO 4 Tahun 2019 

Tentang Desa Adat di Bali.

      Memang susah menjadi saya, semakin saya tau semakin rasa penasaran saya muncul "Apa saja ya masalah yang ada sehingga peraturan ini diciptakan?". Selanjutnya didalam blog ini saya akan membahas masalah-masalah yang menjadi pemicu dari terbentuknya peraturan tersebut (ya mungkin beberapa saja sih, yang menjadi fokus dan minat saya). Untuk masalah pertama mari kita bahas mengenai kebudayaan Bali. 





Previous
Next Post »