Pasar Dan Lembaga Keuangan - Otoritas Moneter di Indonesia dan Amerika Serikat dan Arsitektur Perbankan Indonesia




BAB I


PENDAHULUAN



Latar Belakang Masalah

       Dalam makalah ini, kami mengambil salah satu pokok bahasan yaitu mengenai Otoritas Moneter Indonesia dan Amerika Serikat serta Arsitektur Perbankan Indonesia.Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutifpemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.Pada masa berlakunya Undang-undangNo.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral,otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada ditangan pemerintah. Salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.

Rumusan Masalah 

1.      Bagaimana konsep Otoritas Moneter serta tugas dan tujuannya?
2.      Bagaimana status dan modal Bank Indonesia serta tugas-tugas Dewan Gubernur BI?
3.      Bagaimana pengertian API, apa saja 6 pilar API, serta apa saja program kegiatan API?
4.      Bagaimana asal-usul, struktur, dan peran khusus Federal Reserve New York?
5.      Bagaimana pengertian Perbankan Elektronik dan apa saja tantangan baru untuk regulasi bank?

g    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui konsep Otoritas Moneter serta tugas dan tujuannya.
2.      Mengetahui status dan modal Bank Indonesia serta tugas-tugas Dewan Gubernur BI.
3.      Mengetahui  pengertian API, apa saja 6 pilar API, serta apa saja program kegiatan API.
4.      Mengetahui asal-usul, struktur, dan peran khusus Federal Reserve New York.
5.      Mengetahui  pengertian Perbankan Elektronik dan apa saja tantangan baru untuk regulasi bank.

      BAB II
LANDASAN TEORI


Konsep Otoritas Moneter
Pada masa berlakunya Undang-undangNo.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral,otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada ditangan pemerintah. Meskipun berdasarkan undang-undang tersebut terdapat 2(dua) lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter,yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter,otoritasnya tetap pada pemerintah.Pemerintah melalui presiden dan menteri keuangan mempunyai kekuasaan atau akses yang sangat besar untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan Moneter.Presiden mempunyai akses yang besar karena pada waktu itu presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat pejabat Gubernur dan Direktur Bank Indonesia  atas usul Dewan Moneter.Menteri Keuangan dan Menteri bidang ekonomi mempunyai akses yang besar karena pada waktu itu anggota Dewan moneter terdiri dari menteri keuangan,seorang menteri bidang ekonomi dan gubernur BI.Disamping itu pemerintah mempunyai wewenang berdasarkan undang undang untuk menentukan berbagai peraturanpelaksanaan dari undang-undang untuk menentukan berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang tentang bank sentral.Berbagai wewenang yang diberikan kepada pemerintah terutama melalui presiden dan menteri-mentrinya diatas menyebabkan otoritas moneter tidak terletak pada Bank Indonesia tapi pada pemerintah.Kondisi tersebut Mengandung 3 Implikasi utama.Pertama,kebijakan Fiskal Melalui anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBN) relatif lebih dapat disingkronkan dengan kebijakan moneter melalui jumlah uang beredar karena otoritas kedua kebijakan tersebut terletak pada satu pihak yaitu pemerintah.Kedua, kebijakan moneter yang bertujuan terutama untuk menjamin sistem pembayaran yang lancar stabil,dan baik sering sekali tidak berjalan searah dengan tujuan-tujuan pelaksanan kebijakan moneter.Hal ini menyebabkan target kebijakan moneter sering kali tidak dapat dicapai dengan maksimal.Ketiga,campur tangan yang besar dari pemerintah.mengandung resiko berupa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan yang efisien.Lebih jauh,sistem ini sangat rentan terhadap campur tangan individu pejabat dan pihak lain dalam perumusan kebijakan moneter.
            Atas dasar pertimbangan diatas sebagai salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.Undang-undang tentang bank sentral yang baru pada dasarnya memberi kewenangan yang besar terhadap bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.Dengan kata lain,Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia,sedangkan lembaga Dewan moneter ditiadakan.Meskipun otoritas moneter tidak lagi terletak pada pemerintah,pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter.Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa kelemahan yang terdapat pada undang-undang No.23 Tahun 1999,dilahirkanlah Undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 1999.Undang-undang baru ini bukan menggantikan undang-undang yang sebelumnya,tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.Uraian lebih rinci mengenai Bank Indonesia disampaikan pada sub-sub bab berikut ini.


Tujuan dan Tugas Otoritas Moneter

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kewajiban moneter secara berkelanjutan,konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Secara lebih rinci, tugas tersebut dijabarkan menjadi sebagai berikut:
1)        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)        Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)        Mengatur dan mengawasi bank
Di samping tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang­kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan anggotaDewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

1)   Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.         Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
b.        Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1)      operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2)   penetapan tingkat diskonto
3)   penetapan cadangan wajib minimum
4)      pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah, sedangkan pelaksanaan butir a dan b di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
c.          Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut wajib dijamin oleh bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Pelaksanaan kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
d.        Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN diatur dalam undang-undang tersendiri, yang (menurut undang-undang) seharusnya ditetapkan paling lambat akhir tahun 2004. Apabila undang-undang ini belum ditetapkan, ketentuan dan tata cara tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah dan BI paling lambat Februari 2004.
e.         Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.          Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
g.         Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pelaksanaan survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia atau pihak lain yang terkait dengan survei itu wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali undang-undang secara tegas menyatakan lain. Badan yang tidak memenuhi kewajiban ini diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pelaksanaan kewengan ini ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

2)      Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
a.         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.        Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c.         Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.         Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e.      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
f.       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama. Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan. Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan. Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Pelaksanaan kewenangan-kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

3)      Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia:
a.         Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.        Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan­kegiatan usaha tertentu.
c.         Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengawasan dilakukan antara lain dengan:
1)         Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apabila diperlukan, kewajiban tersebut dap at dikenakan pula terhadap induk perusahaan, anak perusahaan, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari bank.
2)        Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap induk perusahaan, anak perusahaan, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitor bank. Bank dan pihak-pihak yang diperiksa wajib memberikan kepada pemeriksa:
-          keterangan dan data yang diminta
-          kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisikyang berkaitan dengan kegiatan usahanya
-          hal-hal lain yang diperlukan
3)         Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
4)         Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Berdasarkan dugaan tersebut,Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenarannya. Apabila dari hasil pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi tersebut.
5)         Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6)         Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Pembentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010, dan sepanjang lembaga pengawasan belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
d.     Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e.       Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan di atas ditetapkan secara lebih rinci dengan Peraturan Bank Indonesia.

4)      Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Dalam kaitannya dengan pemerintah, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan"berikut ini.
a.    Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.   Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.   Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.    Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Sebelum menerbitkan suratutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah, tetapi Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.

Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan berikut ini.
a.    Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
b.   Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota

5. Akuntabilitas dan Anggaran
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas , anggaran dan transparansi dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
1)      Pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya.
2)     Rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
b.   Bank Indonesia wajib manyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah.
c.    Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
d.   Laporan tahuan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
e.    Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau tertulis.
f.     Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
1)         Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
2)         Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
g.    Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
h.   Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.

Status BI
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukumpublik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentralRepublik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.


Modal BI
            Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 % (sepuluh perseratus)dari seluruh kewajiban moneter,yang dananya yang berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi asset.Tata cara penambahan modal dari cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.


 Dewan Gubernur
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Jumlah anggota Dewan Gubernur akan disesuaikan setelah fungsi pengawasan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.



Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a.       Warga negara Indonesia
b.      Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
c.       Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum
d.      Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau besan. Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang seperti diuraikan diatas, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
e.       Anggota Dewan baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
1.      Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
2.      Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan di atas, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia mundur, presiden menetapkannya untuk berhenti dengan persetujuan DPR.

 Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. Dalam hal tersebut tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, presiden wajib mengajukan calon baru. Dalam hal calon yang diajukan oleh presiden untuk yang kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan:
a.       Mengundurkan diri
b.      Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
c.       Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.      Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor, atau
e.       Berhalangan tetap

Rapat Dewan Gubernur
Rapat Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.
b.      Sekurang-kurangnya sekali dalam satu minggu untuk melakukan evaluasi atau pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
c.       Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
d.      Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan di atas, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil keputusan. kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur tersebut wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 Tugas dan Wewenang Dewan Gubernur
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai wewenang:
a.       Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
b.      Menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaiman dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
d.      Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.       Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Dewan Gubernur.

1.         PENGERTIAN API, 6 PILAR API, PROGRAM KEGIATAN API DAN TAHAP IMPLEMENTASINYA

Pengertian API
Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa depan, seperti yang diungkapkan dalam API dilandasi oleh visi :
·         Menciptakan system perbankan yang sehat, kuat, dan efisien.
·         Menciptakan kestabilan system keuangan.
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Adanya krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesadaran bahwa API adalah kebutuhan mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 sebagai puncak dari serangkaian liberalisasi sektor perbankan sejak tahun 1980-an telah menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh.
Menyadari pentingnya fundamental perbankan yang lebih kuat dan untuk meningkatkan daya tahan sistem perbankan terhadap fluktuasi perekonomian, maka sejak dua tahun terakhir, bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF.
Penerapan API tidak terlepas dari usaha Bank Indonesia untuk secara bertahap menerapkan praktik terbaik internasional terutama yang tercakup dalam 25 Basel Core Principles for effective Banking Supervision. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, diharapkan Indonesia telah sama dengan Negara-negara lain dalam penerapan 25 Basel Corel Principles. Program-program API mencakup banyak hal.program yang lain berkaitan dengan usaha meningkatkan kinerja perbankan melalui penerapan standar good corporate governance yang didukung :
·         Kemampuan operasional yang tinggi
·         Kemampuan tinggi dalam pengelolaan risiko
·         Ketersediaan infastruktur pendukung perbankan yang memadai
·         Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestic
·         Adanya penjaminan kredit yang mencukupi
·         Peningkatan kepercayaan nasabah


Enam Pilar API
Visi API adalah menciptakan system perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Untuk merealisasikan visi tersebut, maka ditetapkan enam pilar API. Enam pilar tersebut antara lain :
a.       Menciptakan struktur perbankan domestic yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b.      Menciptakan system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional
c.       Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggiserta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
d.      Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
e.       Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
f.       Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

   Tantangan ke Depan
1.      Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.
2.      Struktur Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3.     Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4.      Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
5.      Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.
6.      Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio aset per nasabah.
7.      Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.
8.      Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.

Program Kegiatan API
Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh BI dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun (dari tahun 2004-2013). Program-program tersebut adalah :
1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Penguatan permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :
  1. Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru
  2. Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru
  3. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
  4. Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loam)

apabila program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :
  • 2-3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
  • 3-5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
  • 30-50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100 miliar.

2. Progam peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.
3. Program peningkatan fungsi pengawasan
Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan 25 basel core principles.
4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Peningkatan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko, dan kemapuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional enjadi semakin kuat dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin baik.
5. Program Pengembangan infrastruktur perbankan
Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit, lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema penjaminan kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan. Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang yang diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan yang sehat dan kuat.
6. Program peningkatan perlindungan nasabah
Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan dari beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.

Tahapan Implementasi Program API
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan

1
Memperkuat permodalan Bank

a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008

2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.

a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007

3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM

a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010


Tahapan Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
No
Kegiatan (Pilar II)
Periode Pelaksanaan
1.
Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan
a.
Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan
2004
b.
Membentuk panel ahli perbankan
2004
c.
Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat
2006
2.
Implementasi secara bertahap international best practices
a.
25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision
2004-2013
b.
Basel II
Mulai 2008
c.
Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah
2005-2011
Tahapan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
No
Kegiatan (Pilar III)
Periode Pelaksanaan
1
Meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain
a.
Membuat MoU dengan lembaga pengawas lembaga keuangan lain dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan pengawasan bank dan pemantauan SSK.
2004-2006
2
Melakukan reorganisasi sector perbankan di Bank Indonesia
a.
Menyempurnakan High Level Organization Structure (HLOS) Sektor Perbankan Bank Indonesia
2004-2006
b.
Mengkonsolidasikan satker pengawasan dan pemeriksaan termasuk
pembentukan Pooling Spesialist
2004-2006
c.
Mengkonsolidasikan Direktorat Pengawasan BPR dan Biro Kredit di Bank
Indonesia termasuk mengalihkan fungsi:
      Penelitian dan pengembangan UMKM dari Biro Kredit ke Unit Khusus Pengelolaan Aset
      Pemeriksaan kredit dari Biro Kredit ke Direktorat Pengawasan Bank Umum
2006-2007
d.
Menyempurnakan organisasi Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (DPBPR) untuk mengakomodasi pengalihan fungsi penjaminan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan serta pemindahan fungsi perizinan BPR baru dan fungsi penelitian dan pengaturan ke satuan kerja lain di Bank Indonesia
2005-2006
e.
Menyempurnakan organisasi Direktorat Perbankan Syariah
2005-2006
3
Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank
a.
Meningkatkan kompetensi pengawas bank umum dan BPR baik konvensional maupun syariah antara lain melalui program sertifikasi dan attachment di lembaga pengawas internasional
2004-2005
b.
Penyiapan SDM Pengawas Spesialis
2006-2007
c.
Menyempurnakan IT pengawasan bank
2005-2006
d.
Menyempurnakan sistem pelaporan BPR
2005-2007
e.
Menyempurnakan manajemen dokumen pengawasan bank
2005-2006
4
Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko
Menyempurnakan pedoman dan alat bantu pengawasan dalam mendukung implementasi pengawasan berbasis risiko bank umum konvensional dan syariah
2004-2005
5
Meningkatkan efektivitas enforcement
a.
Menyempurnakan proses investigasi kejahatan perbankan
2004-2005
b.
Meningkatkan transparansi pengawasan dalam mendukung efektifitas enforcement
2006
c.
Meningkatkan perlindungan hukum bagi pengawas bank
2006
Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
No
Kegiatan (Pilar IV)
Periode Pelaksanaan

1
Meningkatkan Good Corporate Governance

a.
Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG
2007

c.
Mendorong bank-bank untuk go public
2004-2007

2
Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan

a.
Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS
2005-2008

3
Meningkatkan kemampuan operasional bank

a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
2006-2008

b.
Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank
2006-2008


Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
No.
Kegiatan (Pilar V)
Periode Pelaksanaan
1.
Mengembangkan Credit Bureau
  1. Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau
  2. Mengembangkan Sistem Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank
2004-2005
2006-2008
2.
Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
  1. Menyusun dan menyempurnakan peraturan pasar keuangan syariah
  2. Menyusun peraturan yang berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah
2006-2010
3.
Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah
2004-2010

Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No
Kegiatan (Pilar VI)
Periode Pelaksanaan
1
Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a.
Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
2004-2005
b.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah
2006-2010
2
Membentuk lembaga mediasi independen
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
2004-2008
3
Menyusun transparansi informasi produk
a.
Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank
2004-2005
b.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk
2006-2010
4
Mempromosikan edukasi untuk nasabah
a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansial
Mulai 2004
b.
Meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
Mulai 2004
1.         ASAL-USUL, STRUKTUR, DAN PERAN KHUSUS FEDERAL RESERVE NEW YORK
Asal-Usul FED
Pada tahun 1863 pemerintah AS dalam usahanya dalam mengatasi krisis keuangan seusai perang sipil, membuat sebuah Undang-undang perbankan yang diberi nama National Currency Act. Standarisasi ini mengacu pada Bank Sentral AS kala itu mengeluarkan obligasi pemerintah.Pada umumnya setiap Bank Sentral diseluruh negara mempunyai dua masalah utama yaitu nilai mata uang yang inelastis dan tidak liquid-nya uang yang beredar.Selama 4 bulan terakhir pada abad ke 19 dan awal abad ke 20, perekonomian AS dilanda kepanikan. Peristiwa kepanikan terbesar adalah pada tahun 1907 dimana pemerintah dituntut untuk merevisi undang-undang tentang nilai mata uang dan tingkat permintaan akan uang. Pada tahun berikutnya Kongres membuat Undang-Undang Aldrich-Vreeland Act yang didalamnya terdapat sistem keuangan darurat dan mendirikan National Monetary sebagai pusat perbankan dan reformasi keuangan.
Ketua dari National Monetary Commission (yang didukung oleh dua partai politik lokal) adalah seorang yang ahli yang juga merupakan pemimpin Republik Senat Nelson Aldrich.Aldrich membentuk dua buah komisi, yang pertama adalah Sistem Moneter Amerika dan yang kedua adalah Sistem Bank Sentral Eropa yang dikepalai oleh Aldrich sendiri. Aldrich pergi ke Eropa yang sistem moneternya bertentangan dengan sistem bank sentral Amerika, untuk mempelajari Bank Sentral Jerman yang pulih dan yang percaya bahwa penerbitan obligasi pemerintah merupakan salah satu obat mujarab dari pemulihan ekonomi. Sistem bank Sentral AS kala itu banyak ditentang oleh politikus yang curiga bahwa Aldrich melakukan penipuan terhadap JP Morgan (seorang bankir kaya pada saat itu).Anak JP Morgan juga menikah dengan John D. Rockefeller, Jr.
Aldrich melakukan perlawanan terhadap bank swata dengan sedikit mempengaruhi pemerintah, tapi dia juga menerima keputusan Dewan Gubernur kala itu.Banyak orang Republik dan para Bankir mendukung rencana Aldrich, meski ada juga yang terang-terangan tidak mendukungnya seperti anggota Kongres. Malahan, Partai Demokrat Progresif secara frontal mendukung sistem penyimpanan individu yang diawasi pemerintah dengan sistem "kepercayaan akan uang (money trust)" yang dibantu oleh Wall Street dalam proses pengawasan dalam persediaan keuangan. Partai Demokrat Konservatif melawan sistem kepmilikan swasta, yang juga disebut desentralisasi, dan sistem cadangan yang luput dari pengawasan Wall Street. Pada akhir tahun 1973 UU Fed diluncurkan, dan yang juga menggembirakan adalah Partai Demokrat dan Republik sama-sama mendukung UU tersebut.


Struktur FED
Dewan Gubernur
1. Tujuh (7) anggota dengan masa jabatan 14 tahun.
2. Memberi pertanggungan jawab kepada Presiden melalui Senat.
3. Kantor operasional luar negeri, membuat keputusan-keputusan untuk kebijakan ekonomi, dan mengatur segala hal yang terkait dengan cadangan dana.
Dewan Gubernur Fed adalah sebuah badan Federal independen dari pemerintah. Dewan Gubernur tidak menerima dana dari Kongres , dan tujuh anggota Dewan dipilih dari Kongres Kepresidenan. Dewan yang bertugas harus berjiwa independent.Dewan juga memberikan laporannya di Gedung Putih.Dewan Gubernur bertanggungjawab untuk membuat kebijakan moneter.Ketujuh Dewan Gubernur Fed dipilih langsung oleh Presiden melalui Senat. Anggota Dewan mempunyai durasi kerja selama 14 tahun(kecuali jika dimutasi langsung oleh Presiden), merupakan sebuah kesatuan. Jika diperlukan salah seseorang Dewan akan diangkat kembali untuk menjabat selama 14 tahun berikutnya.

Federal Open Market Committee (FOMC)
1.Sebagai sebuah sistem dalam membuat kebijakan ekonomi.
2.Mengambil keputusan untuk membantu perkembangan kestabilan mata uang dan mempengaruhi arus kas dan kredit.
3.Terdiri dari tujuh (7) anggota Dewan Gubernur yang merupakan menjabat sebagai Presiden Fed, lima dari mereka dirotasi untuk wilayah tugasnya.

Federal Reserve Bank
1. Dua belas (12) bank regional dengan 25 cabang.
2. Setiap perusahaan non kooperasi dengan 9 anggota Dewan Gubernur dari sektor swasta.
3. Mengatur tingkat suku bunga, yang telah disetujui oleh Dewan Gubernur.
4. Mengawasi institusi ekonomi dan keuangan pada masing-masing distrik dan menyediakan jasa keuangan kepada pemerintah As dan lembaga penyimpan dana masyarakat.


Peran FED
1. Tempat mengatasi kepanikan bank.
2. Melakukan tugas Bank Sentral untuk negara AS.
3. Menjadi lembaga penyeimbang dari Bank Swasta dan Pemerintah.
a. Mengawasi Kebijakan Institusi Perbankan
b. Melindungi hak kredit dari konsumen.
4. Mengelola Persediaan Uang Negara melalui kebijakan moneter.
a. Tingkat tenaga kerja yang maksimal
b. Kestabilan Harga
c. Tingkat Suku bunga yang moderat dalam jangka panjang.
5. Menjaga kestabilan dari sistem keuangan dan mengawasi sistem resiko dari pasar uang.
6.  Menyediakan jasa keuangan seperti deposito, obligasi pemerintah, saham asing, termasuk didalamnya adalah berperan dalam sistem pembayaran antar negara.
7. Fungsi Nasional :
a. Memfasilitasi Pembayaran antar negara bagian dan internasional.
b. Sebagai katalisator dalam pertumbuhan ekonomi AS.
8. Fungsi Regional
a. Meresponi kebutuhan keuangan di negara Amerika.


2.         PERBANKAN ELEKTRONIK : TANTANGAN BARU UNTUK REGULASI BANK

Pengertian E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking.E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking.Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor.Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP).Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank.Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment).Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll).Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau  microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya  MasterCard atau Visa networks).

Manfaat E-Banking

Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.

Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking

Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya.BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet.KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA.Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pada masa berlakunya Undang-undangNo.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral,otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada ditangan pemerintah. Meskipun berdasarkan undang-undang tersebut terdapat 2(dua) lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter,yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter,otoritasnya tetap pada pemerintah.akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.Undang-undang tentang bank sentral yang baru pada dasarnya member kewenangan yang besar terhadap bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.
Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia,sedangkan lembaga Dewan moneter ditiadakan.Meskipun otoritas moneter tidak lagi terletak pada pemerintah,pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter.Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa kelemahan yang terdapat pada undang-undang No.23 Tahun 1999,dilahirkanlah Undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 1999.Undang-undang baru ini bukan menggantikan undang-undang yang sebelumnya,tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API).Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.

Saran
Semoga dengan adanya makalah mengenai Otoritas Moneter Indonesia dan Amerika Serikat serta Arsitektur Perbankan Indonesia ini dapat menambah wawasan kita semua tentang konsep dasar dan peranan Otoritas Moneter di Indonesia dan Amerika Serikat, serta memahami arti dan peran penting API bagi perbankan Indonesia.
Makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mohon saran yang dapat meningkatkan dan membangun dalam penyempurnaan makalah ini. Atas saran dan masukannya kami ucapkan terima kasih.








Previous
Next Post »