I. Pengertian
& Sejarah Bank
A. Pengertian Bank
Dilihat dari asal katanya, bank
berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada
mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang antarpedagang dari
berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak sekedar melayani
tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan
ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada
pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi
penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain
yang memerlukan uang.
Banca yang semula merupakan
usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat, serta melayani jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut
bank. Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian di atas,
dapat dikemukakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat
penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang
giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar
uang.
B. Sejarah Singkat Bank
Usaha perbankan itu sendiri
dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Kegiatannya semula hanya sebatas kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu
hanya dilakukan antarkerajaan. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan perbankan berkembang menjadi tempat penitipan uang dan tempat
peminjaman uang. Bank-bank yang sudah terkenal saat itu adalah Bank
Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian menyusul Bank of
Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perbankan di Indonesia
berkembang sejak zaman Belanda. Lembaga bank kali pertama didirikan di Batavia
pada tanggal 10 Oktober 1827 yang bernama De Javasche Bank. Tujuan didirikannya
lembaga perbankan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian orang-orang
Belanda yang berada di Indonesia. Seiring perkembangan De Javasche
Bank, bermunculan bank-bank yang dikelola oleh swasta, seperti bank Escomto, Rotterdamsche
Bank, Nederland Handelsbank, danInternatio. Bank-bank
tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Pada tahun 1896, seorang
penduduk pribumi yaitu patih dari Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja
mendirikan bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar
Bank). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para
anggotanya agar terhindar dari para rentenir dan tengkulak yang sering
memeras.Bank Penolong dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat. Akhirnya
oleh pemerintah Belanda, Bank Penolong dikembangkan lagi dan diberi nama Hulp
Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti
menjadi Algemene Volks Credit Bank. Kemudian, namanya berubah lagi
menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga De Javasche Bank,
setelah Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Bank Indonesia (1951).
Di zaman kemerdekaan perbankan
di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan, antara lain:
1.
Bank
Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
2.
Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari
DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
3.
Bank
Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
4.
Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.
Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.
Indonesia
Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.
NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.
Bank
Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
II.
Jenis
dan Fungsi Bank
Jenis
bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis
kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan
kepemilikannya, dan target pasarnya, jenis bank yang diakui secara resmi hanya
terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi
fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat
ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte
pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang
mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu
(kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya
menentukan harga jual dan harga beli.
A.
Bank
Sentral
Bank sentral di indonesia
adalah Bank Indonesia (BI). BI merupakan lembaga independen sejak diberlakukan
nya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada tanggal 17
Mei 1999 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009.
BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas campur
tangan dari pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal diatur
Undang-Undang. BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan
tugas dan wewenang nya sebagaimana diatur Undang-Undang, kedudukan Bank
Indonesia tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara. Bank Indonesia selaku
bank sentral memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Tujuan ini akan dicapai melalui pelaksanan kebijakan moneter secar
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah dibidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan nya, Bank Indoenesia
didukung 3 pilar yang merupakan bidang tugas nya sebagai berikut :
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
- Mengtur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
- Mengatur dan Mengawas Bank di Indonesia
B. Bank Umum
Bank Umum termasuk salah satu
jenis bank yang terdapat dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ditinjau dari
segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta
nasional, swasta asing, dan campuran (swasta dan nasional). Bentuk badan usaha
bank umum dapat berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.
Fungsi-Fungsi Bank Umum
- Menghimpun dan simpanan dari masyarakat
- Menyalurkan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
- Menerbitkan uang giral melalui mekanisme kliring.
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
- Mendukung kelancaran transaksi internasional
- Menyediakan layanan penyimpanan barang berharga.
- Memberikan jasa-jasa lainnya.
C. Bank Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenis nya terdiri
atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.. Tujuan
perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan ke sejahteraan
rakyat. Prinsip-Prinsip bank syariah sebagai berikut :
- Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai
pemilik dana, dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati
nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh.
- Prinsip Musyarakah, yaitu perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam
kegiatan ekonomi dengan pembagian laba atau rugi sesuai kesepakatan
nisbah.
- Prinsip Wadiah, berdasarkan prinsip wadiah, pihak pertama menitipkan dan
atau benda kepda pihak kedua selaku penerima titipan.
- Prinsip Murabahah, yaitu aka jual beli antara dua pihak yang saling sepakat
atas harga jual suatu barang.
- Prinsip Ijarah, yaitu kegiatan persewaan suatu barang dengan imbalan
pendapatan sewa.
- Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dana penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat, infak, sedekah dan lainnya serta penyaluran alwardul hasan.
Fungsi-Fungsi Bank Syariah
- Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan jasa
perbankan berdasarkan prinsip syariah
- Mendorong pergerakan dana masyarakat yang belum terserap
dalam sektor perbankan.
- Meningkatkan ketahanan sistem perbankan di Indonesia
- Menyediakan sarana bagi investor untuk melakukan pembiayaan
dan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah.
- Memberdayakan masyarakat melalui sektor usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM).
D. Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perbankan. Bank perkereditan rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah
yang kegiatan nya tidak memberikan jaa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
perkreditan rakyat merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani sektor
usaha mikro kecil, dan menengah.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
- Menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi.
- Menyediakan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Melakukan kegiatan usaha alam valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam usaha BPR.
Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya :
1. Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah
(Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah
daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur,
BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank
jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia.
3.Bank
milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia.
4. Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
5. Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
III.
Aktivitas
Bank
·
BANK
UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal
dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan
BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi
kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa
misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non
devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar
negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang
rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro..
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan
menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM).
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu
tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending.
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman
yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan
oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawa
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara
umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun.
b.
Kedit Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.
Kredit Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d.
Kredit Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh
suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya.Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer). Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan.. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank
devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung
dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang
bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian
juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing). Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection). Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box. Safe Deposit Box atau dikenal
dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box
atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah.
e. Bank Card (Kartu kredit). Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes. Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi. Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan
bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft. Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit
(L/C). Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata
(Travellers Cheque).
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek
Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat
pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa
digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain,
pembayaran pajak, telepon, air, listrik, dll.
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : membayar gaji,
deviden, bonus,dll.
m. Bermain di dalam pasar modal.Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi : penjamin emisi, wali amanat, pedagang efek,
pialang,dll.
·
KEGIATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum,
hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh
lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
- Menghimpun
dana hanya dalam bentuk :Simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Menyalurkan
dana dalam bentuk :Kredit investasi, modal kerja, dan perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
–
Menerima Simpanan Giro
–
Melakukan Kegiatan Valuta Asing
–
Melakukan kegiatan Perasuransian
·
BANK
CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia
adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan
bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang
tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
- Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
- Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :perdagangan
internasional, bidang industry dan produksi, penanaman modal asing atau
campuran, kredit yang tidak dipenuhi oleh bank swasta nasional.
- Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini : jasa transfer jasa miring, inkaso, jual beli valuta
asing, bank draft, safe deposit box, bank garansi,dll.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV
didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul
Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai
pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar
negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Dari waktu ke waktu kondisi dunia
perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Perkembangan faktor
internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat
dikelompokan dalam 4 periode.
Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan
dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai
sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir
tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat
periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode tersebut adalah :
1. Kondisi perbankan di Indonesia
pada masa orde baru (1980 – 1998)
2. Kondisi perbankan di Indonesia
pada masa krisis (1997 – 1998)
3. Kondisi perbankan di Indoneisa
pasca krisis
Perekonomian Indonesia masih
mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan
debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan
perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi
adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan
tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan
dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan
deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan
masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
1. Orde Baru (1980 – 1998)
Pada 1983, tahap awal deregulasi
perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku
bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu
yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama
BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket
Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari
berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Memasuki tahun 1990-an, BI
mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang
mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU
Perbankan menggantikan UU No. 14/1967.
Untuk meningkatkan praktek
kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan
tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan
Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu
pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan
mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva
Produktif.
Pada periode 1992-1993, perbankan
nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang
menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk
melakukan ekspansi kredit.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993
yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam
Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming
economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya
tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan
kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang
dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter.
Kredit perbankan dalam jumlah besar
mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah
berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Nilai
kurs sejak tahun 1990 – 1997. Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli
1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs
antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan
kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996.
kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai
kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00.
Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan
terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata
Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas
kurs intervensi. Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah
meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai
tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya
oleh kekuatan pasar.
Dikeluarkannya paket deregulasi 27
Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan
untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum
berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia
membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi
9.310 BPR pada tahun 1996.
Perekonomian Indonesia masih
mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan
debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan
perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968
tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena
segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) dilakukan berdasarkan
kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu
maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk
membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.
Kondisi perekonomian pada akhir
periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun
internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin
berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan
swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah
kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI
melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan
tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Pada 1983, tahap awal deregulasi
perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku
bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit
tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal
deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank
Banyak bank, terutama bank swasta,
mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan
usahanya. Seiring dengan itu, BI memperkuat sistem pengawasan bank yang di
antaranya melalui penyusunan dan pemeliharaan blacklist yang diberi nama resmi
Daftar Orang-Orang yang Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang perbankan.
Mereka yang masuk dalam daftar ini tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia
perbankan.
2. Masa Krisis (1997 – 1998)
Krisis perbankan yang demikian parah
pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk
melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi
sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada
periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena
terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan
juga lembaga‐lembaga
internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan
melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400
triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7
bank lainnya.
Meskipun istilah yang digunakan
“deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya
berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi
lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas
moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan
akan meningkatkan kinerja sektor riil.
3. Pasca Krisis
Perjalanan perekonomian Indonesia di
tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga
memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target
pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya.
Namun ada khwatiran dari pelaku
ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari
pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa
pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak
mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ternyata betul saja, dampak krisis
sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di
Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling
buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya
pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar
dalam waktu dua hari. Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah
perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank
sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998.
Modus yang dilakukan si penyebar
rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik
kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan
keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century,
Bank Panin, dan Bank Victoria. Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan
nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil
alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana
hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi
tamparan telah bagi Bank Indonesia.
Kondisi perbankan di Indonesia
semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal
tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya
total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad
mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah
berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Kredit investasi juga mencatat
pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen,
kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing
Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih
tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong
rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut.
Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran
4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009
mendatang. Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga
menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal
serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan
perbankan.
Fokus penilaian program ini yaitu
mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan
dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan
perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan
pertumbuhan ekonomi. Kondisi Ekonomi Perbankan Indonesia 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan
kendala yang harus dihadapi.
V.
Penggabungan Usaha Bank dan
Pembinaan serta Pengawasan Bank
A. Penggabungan
Usaha Bank
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak
hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun
dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut.
Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun
biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih
suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan
pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian
sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan
perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut
merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan
seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang
dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil
merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank
Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank
Maras, maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih
dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank
Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang
baru, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang
berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan
bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang
berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi
oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah
kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.Usaha penggabungan model
di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan
lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan
caramenggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industri
hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan kata lain mulai
dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual
barang jadi dari bahan baku tersebut.
ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah
perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat
kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan
tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis
penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam
pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan
untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi
maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah
Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank
Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank
tersebut melakukan penggabungan. Pilihan penggabungan tentunya dengan bank
yang sehat. Jika bank yang digabungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat
maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakuisisi
oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah
Permodalan
Apabila modal
suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka
bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki
menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan
12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan
memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15
milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis
lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan
penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan
bertambah besar.
3. Masalah
Manajemen
Manajemen bank
yang sembrawut atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan
sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan
usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal
dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang
menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam
perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk
memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan
keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah
memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur
dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan
penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih
baik.
5. Ingin
Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas
kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut
bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang
dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk
menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Keinginan untuk
mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi
atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1) Inisiatif
bank yang bersangkutan atau
2) Permintaan
Bank Indonesia atau
3) Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan
persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi
atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Telah
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang
berbentuk lainnya.
2) Memenuhi
rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Calon
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela
dibidang perbankan.
4) Dalam hal
akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh
bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
B. Pembinaan
dan Pengawasan Bank
·
Tujuan
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai
lembaga penghimpun dan penyalur dana
2. Pelaksana kebijakan moneter;
3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi
serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem
perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan
dengan menerapkan:
1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential
banking); dan
3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara
konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
·
Kewenangan
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang
sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan
izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacaraperizinan
dan pendirian suatu bank.
2. Kewenangan untuk
mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan
ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka
menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan
masyarakat.
3. Kewenangan untuk
mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan
bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak
langsung (off-site supervision).
4. Kewenangan untuk mengenakan
sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu
bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur
pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
·
SISTEM
PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan
bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2
pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based
supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan
adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan
beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based
Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya
menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan
yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada
kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah
beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip
kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan
pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan
menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan
pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank
serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini
akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan
pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :
Jenis-Jenis Risiko Bank :
o
Risiko
Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi
kewajibannya.
o
Risiko
Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar
(adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan
Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
o
Risiko
Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi
kewajiban yang telah jatuh waktu.
o
Risiko
Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan
atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem,
atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
o
Risiko
Hukum
o
Risiko
Reputasi
o
Risiko
Strategik
o
Risiko
Kepatuhan
VI.
KONSEP
BUNGA SECARA UMUM
Keynes
berpendapat bahwa suku bunga itu adalah semata-mata gejala moneter, bunga itu
adalah sebuah pembayaran untuk menggunakan uang. Karena tingkat bunga itu
merupakan suatu gejala moneter, maka jelaslah bahwa teori moneter dengan
bahagiannya teori tentang bunga menjadi suatu bagian penting dalam teori
ekonomi umum, dan politik keuangan menjadi suatu bahagian yang utama dalam
politik ekonomi umum (Manullang, 1962).
Bunga
sebagai suatu gejala keuangan, tingkatnya ditentukan oleh permintaan kepada
uang dan persediaan akan uang. Dengan kata lain, tingkat bunga itu ditentukan
oleh dua faktor yakni faktor permintaan terhadap uang dan faktor penawaran akan
uang. Faktor permintaan terhadap uang itu oleh Keynes disebut liquidity
preference. Jadi, sesuai pendapat Keynes, bunga itu ditentukan oleh liquidity
preference dan jumlah uang.
Dalam
suatu curve liquidity preference tertentu, bertambahnya jumlah uang akan
menyebabkan turunnya tingkat bunga. Dan sebaliknya, turunnya jumlah uang akan
menyebabkan naiknya tingkat bunga. Selanjutnya, jika curve liquidity preference
mengalami perubahan maka dengan jumlah uang tertentu akan menyebabkan naik
turunnya tingkat bunga.
Semakin
murah biaya peminjaman uang, semakin banyak uang yang akan diminta oleh rumah
tangga dan dunia usaha. Semakin tinggi tingkat bunga Universitas Sumatera Utara
10 semakin besar persediaan dana yang dapat dipinjamkan. Tingkat keseimbangan
dari bunga ditentukan oleh perpotongan dari permintaan (Dm) dan penawaran (Sm)
dana yang dapat dipinjamkan (Pass dkk, 1994).
Dalam
teori, penguasaan moneter dapat mengawasi tingkat bunga dengan mengubah
persediaan uang. Jika jumlah uang meningkat dari Sm ke Sm’ maka akan menurunkan
keseimbangan tingkat bunga dari i ke i1, dan melalui tingkat bunga, menurunkan
juga total pengeluaran dalam perekonomian.
Dengan
demikian, secara sederhana suku bunga adalah harga uang. Suku bunga akan naik
apabila jumlah uang sedikit dan permintaan terhadapnya besar. Sebaliknya, suku
bunga akan turun bilamana jumlah uang besar dan permintaan terhadapnya sedikit.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BUNGA
- Faktor kebutuhan dana
Jika
bank sedang kekurangan dana sedangkan permohonan untuk pinjaman meningkat
maka bank akan meningkatkn suku bunga simpanan yang bertujuan untuk segera bisa
memenuhi dana tersebut. Dengan meningkatnya suku buka simpanan ini otomatis
akan meningkatkan suku bunga pada pinjaman dan sebaliknya.
- Target Laba
Factor
ini khusus pada bunga pinjaman yang disebabkan karena target laba menjadi
komponen untuk menentukan besar atu kecil suku bunga pada pinjaman. Apabila
laba yang diinginkan besar maka bunga untuk pinjaman juga akan besar begitupun
sebaliknya.
- Kualitas dari Jaminan
Apabilan
jaminan yang diberikan semakin mudah untuk dicairkan maka akan semakin rendah
bunga kredit yang akan dibebankan.
- Kebijakan pemerintah
Dalam
menentukan bunga baik simpanan atau pinjaman sudah ada batasan maksimal dan
minimanya sehingga bank tidak bisa melebihi batasan yang sudah ditentukan oleh
pemerintah sehingga bank akan bisa bersaing dengan sehat.
- Faktor jangka waktu
Suku
bunga akan semakin tinggi apabila jangka waktu pinjaman semakin lama. Begitu
pun sebaliknya jika jangka waktu pinjaman pendek maka suku bunga juga akan
semakin rendah.
- Reputasi dari perusahaan
Untuk
bunga pinjaman, reputasi sebuah perusahaan akan menentukan. Dalam hal ini,
bonafiditas akan sangat menentukan dimana biasanya jika perusahaan itu bonafi
maka resiko kredit macet di akan relative keci kemungkinannya.
- Produk Kompetitif
Produk
yang kompetitif biasanya suku bunganya rendah karena memiliki tingkat
perputaran produk yang tinggi sehingga akan lancar dalam pembayaran nantinya.
- Hubungan yang baik
Jika
nasabah memiliki hubungan baik dengn pihak bank maka penetuan untuk suku bunga
akan berbeda dengan nasabah yang lainnya.
- Faktor Persaingan
Saat
dalam persaingan, bank biasanya akan menentukan suku bunga pinjaman di bawah
pesaing.
- Faktor jaminan dari pihak ketiga
EmoticonEmoticon