PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam makalah
ini, kami mengambil salah satu pokok bahasan yaitu mengenai Otoritas Moneter
Indonesia dan Amerika Serikat serta Arsitektur Perbankan Indonesia.Otoritas
moneter
adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang
yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga
dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral,
meskipun kadang kala lembaga eksekutifpemerintah
mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara
mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter
lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral
untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang
beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.Pada
masa berlakunya Undang-undangNo.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral,otoritas
kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada ditangan pemerintah. Salah satu akibat dari terjadinya krisis
ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963
tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar
otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien melalui sistem
keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan
yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta pengaturan
dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana konsep Otoritas Moneter serta
tugas dan tujuannya?
2.
Bagaimana status dan modal Bank
Indonesia serta tugas-tugas Dewan Gubernur BI?
3.
Bagaimana pengertian API, apa saja 6
pilar API, serta apa saja program kegiatan API?
4.
Bagaimana asal-usul, struktur, dan peran
khusus Federal Reserve New York?
5.
Bagaimana pengertian Perbankan
Elektronik dan apa saja tantangan baru untuk regulasi bank?
g Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui konsep Otoritas Moneter serta
tugas dan tujuannya.
2. Mengetahui
status dan modal Bank Indonesia serta tugas-tugas Dewan Gubernur BI.
3.
Mengetahui pengertian API, apa saja 6 pilar API, serta
apa saja program kegiatan API.
4.
Mengetahui asal-usul, struktur, dan
peran khusus Federal Reserve New York.
5.
Mengetahui pengertian Perbankan Elektronik dan apa saja
tantangan baru untuk regulasi bank.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Konsep
Otoritas Moneter
Pada masa berlakunya Undang-undangNo.13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral,otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada
dasarnya berada ditangan pemerintah. Meskipun berdasarkan undang-undang
tersebut terdapat 2(dua) lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan
moneter,yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter,otoritasnya tetap pada
pemerintah.Pemerintah melalui presiden
dan menteri keuangan mempunyai kekuasaan atau akses yang sangat besar untuk
mengarahkan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan
Moneter.Presiden mempunyai akses yang besar karena pada waktu itu presiden
mempunyai wewenang untuk mengangkat pejabat Gubernur dan Direktur Bank
Indonesia atas usul Dewan
Moneter.Menteri Keuangan dan Menteri bidang ekonomi mempunyai akses yang besar
karena pada waktu itu anggota Dewan moneter terdiri dari menteri
keuangan,seorang menteri bidang ekonomi dan gubernur BI.Disamping itu
pemerintah mempunyai wewenang berdasarkan undang undang untuk menentukan
berbagai peraturanpelaksanaan dari undang-undang untuk menentukan berbagai
peraturan pelaksanaan undang-undang tentang bank sentral.Berbagai wewenang yang
diberikan kepada pemerintah terutama melalui presiden dan menteri-mentrinya
diatas menyebabkan otoritas moneter tidak terletak pada Bank Indonesia tapi
pada pemerintah.Kondisi tersebut Mengandung 3 Implikasi utama.Pertama,kebijakan
Fiskal Melalui anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBN) relatif lebih dapat disingkronkan dengan
kebijakan moneter melalui jumlah uang beredar karena otoritas kedua kebijakan
tersebut terletak pada satu pihak yaitu pemerintah.Kedua, kebijakan moneter
yang bertujuan terutama untuk menjamin sistem
pembayaran yang lancar stabil,dan baik sering sekali tidak berjalan searah
dengan tujuan-tujuan pelaksanan kebijakan moneter.Hal ini menyebabkan target
kebijakan moneter sering kali tidak dapat dicapai dengan maksimal.Ketiga,campur
tangan yang besar dari pemerintah.mengandung resiko berupa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
lembaga keuangan yang efisien.Lebih jauh,sistem ini sangat rentan terhadap campur
tangan individu pejabat dan pihak lain dalam perumusan kebijakan moneter.
Atas
dasar pertimbangan diatas sebagai salah satu akibat dari terjadinya krisis
ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963
tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar
otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien melalui sistem
keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan
yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta pengaturan
dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.Undang-undang tentang
bank sentral yang baru pada dasarnya memberi kewenangan yang besar terhadap
bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di
Indonesia.Dengan kata lain,Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter
di Indonesia,sedangkan lembaga Dewan moneter ditiadakan.Meskipun otoritas
moneter tidak lagi terletak pada pemerintah,pemerintah tetap mempunyai akses tertentu
dalam mempengaruhi kebijakan moneter.Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa
kelemahan yang terdapat pada undang-undang No.23 Tahun 1999,dilahirkanlah
Undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun
1999.Undang-undang baru ini bukan menggantikan undang-undang yang
sebelumnya,tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal
baru.Uraian lebih rinci
mengenai Bank Indonesia disampaikan pada sub-sub bab berikut ini.
Tujuan dan Tugas Otoritas Moneter
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia melaksanakan kewajiban moneter secara berkelanjutan,konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Secara lebih rinci, tugas tersebut
dijabarkan menjadi sebagai berikut:
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3)
Mengatur dan mengawasi bank
Di samping
tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan
lain dalam kaitannya dengan pemerintah,
hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia wajib menolak dan atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp
2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan anggotaDewan Gubernur dan atau
pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp
2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000
(lima miliar rupiah).
1)
Tugas
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter Bank Indonesia berwenang:
a.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
b.
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
1)
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
2)
penetapan tingkat diskonto
3)
penetapan cadangan wajib minimum
4)
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat
dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah, sedangkan pelaksanaan butir a dan b di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.Peraturan
Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
c.
Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk
mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek
bank yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut wajib dijamin oleh
bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Pelaksanaan kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
d.
Dalam hal suatu
bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan
fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan
keputusan mengenai kesulitan keuangan bank
yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN diatur dalam
undang-undang tersendiri, yang (menurut undang-undang)
seharusnya ditetapkan paling lambat akhir tahun 2004. Apabila undang-undang ini belum ditetapkan, ketentuan dan tata
cara tersebut dituangkan dalam nota
kesepakatan antara pemerintah dan BI paling lambat Februari 2004.
e.
Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.
Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan
devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat
menerima pinjaman luar negeri.
g.
Menyelenggarakan survei secara
berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Pelaksanaan survei dilakukan oleh
pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib
memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia. Bank
Indonesia atau pihak lain yang terkait dengan survei itu wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali
undang-undang secara tegas menyatakan lain. Badan yang tidak memenuhi
kewajiban ini diancam dengan pidana denda
paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pelaksanaan kewengan ini ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
2)
Tugas
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
a.
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.
Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata
uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan
persetujuan Bank Indonesia.
e.
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kegiatan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antarbank tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank
Indonesia.
f.
Menetapkan macam, harga, ciri uang
yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah.
g.
Sebagai
satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud
dari peredaran. Bank Indonesia dapat
mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama. Apabila 5 (lima)
tahun sesudah tanggal pencabutan masih terdapat
uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan. Uang yang ditukarkan
sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan. Hak untuk menuntut penukaran uang
yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
pencabutan.
Pelaksanaan
kewenangan-kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
3)
Tugas Mengatur
dan Mengawasi Bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia:
a.
Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat
prinsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank,
memberikan izin pembukaan, penutupan, dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu.
c.
Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengawasan dilakukan antara lain
dengan:
1)
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan,
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apabila diperlukan, kewajiban tersebut dap at dikenakan pula terhadap induk
perusahaan, anak perusahaan, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari bank.
2)
Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala
maupun setiap waktu apabila diperlukan. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat
dilakukan terhadap induk perusahaan, anak perusahaan, pihak terkait, pihak
terafiliasi, dan debitor bank. Bank dan
pihak-pihak yang diperiksa wajib memberikan kepada pemeriksa:
-
keterangan dan data yang diminta
-
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan
sarana fisikyang berkaitan
dengan kegiatan usahanya
-
hal-hal lain yang diperlukan
3)
Menugasi pihak
lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib
merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan. Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak
lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang
memberikan keterangan dan data lainnya
yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan, badan tersebut
diancam dengan pidana denda
sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). Keterangan dan
data lainnya yang bersifat rahasia
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
4)
Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian
Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut
diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Berdasarkan dugaan tersebut,Bank Indonesia wajib mengirim tim
pemeriksa untuk meneliti kebenarannya.
Apabila dari hasil pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia
pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi tersebut.
5)
Melakukan
tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank
menurut penilaian Bank Indonesia
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau
membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6)
Tugas mengawasi bank akan dilakukan
oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Pembentukan lembaga
pengawasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010, dan sepanjang lembaga pengawasan belum
dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan
bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
d.
Mengatur dan
mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh
pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e.
Mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan
ketentuan-ketentuan di atas ditetapkan secara lebih rinci dengan Peraturan Bank Indonesia.
4)
Hubungan dengan
Pemerintah dan
Internasional
Dalam kaitannya dengan pemerintah, Bank
Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan"berikut
ini.
a.
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
dengan memberikan bunga atas
saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.
Bank Indonesia
untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.
Pemerintah wajib meminta pendapat
Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia
dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.
Bank Indonesia
wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.
Dalam hal
pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Sebelum menerbitkan suratutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia
dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah, tetapi Bank Indonesia dilarang
membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali dalam rangka pemberian fasilitas
pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi
pengendalian moneter.
f.
Bank Indonesia
dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian
pemberian kredit kepada pemerintah
tersebut batal demi hukum.
Dalam kaitannya
dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan
berikut ini.
a.
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank
sentral lainnya, organisasi, dan
lembaga internasional.
b.
Dalam hal
dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama negara Republik
Indonesia sebagai anggota
5. Akuntabilitas dan
Anggaran
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas , anggaran dan
transparansi dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menetapkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara
tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran yang memuat
:
1)
Pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya.
2)
Rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah
pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk tahun yang akan datang dengan
memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
b.
Bank Indonesia wajib manyampaikan laporan triwulanan
secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan
pemerintah.
c.
Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi oleh
DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan
Gubernur dan Bank Indonesia.
d.
Laporan tahuan dan triwulanan tersebut juga disampaikan
kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan
ringkasannya dalam Berita Negara.
e.
Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib
menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau tertulis.
f.
Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa
yang memuat:
1)
Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada
tahun sebelumnya.
2)
Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter
untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta
perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
g.
Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang
tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jakarta
dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas BI.
h.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila
diperlukan.
Status
BI
Sebagai Lembaga Negara yang
Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai
suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia
berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas
moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan
hukumpublik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia (BI, dulu
disebut De Javasche Bank) adalah
bank sentralRepublik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI
juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat
posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
Modal BI
Modal
Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 %
(sepuluh perseratus)dari seluruh kewajiban moneter,yang dananya yang berasal
dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi asset.Tata cara penambahan modal
dari cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank
Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.
Dewan
Gubernur
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas seorang gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior,
dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
Deputi Gubernur. Jumlah anggota Dewan Gubernur akan disesuaikan setelah fungsi
pengawasan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi.
Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Gubernur, calon yang
bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a.
Warga negara Indonesia
b.
Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
c.
Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi,
keuangan, perbankan, atau hukum
d.
Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat ketiga atau besan. Jika setelah pengangkatan, antara
sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan
keluarga yang dilarang seperti diuraikan diatas, maka dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut,
salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
e.
Anggota Dewan baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
1.
Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada
perusahaan manapun juga
2.
Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena
kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu
atau lebih larangan di atas, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib
mengundurkan diri dari jabatannya. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia
mundur, presiden menetapkannya untuk berhenti dengan persetujuan DPR.
Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan
rekomendasi dari Gubernur. Dalam hal tersebut tidak disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, presiden wajib mengajukan calon baru. Dalam hal calon yang
diajukan oleh presiden untuk yang kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur
untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Penggantian anggota
Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala
setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan:
a.
Mengundurkan diri
b.
Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
c.
Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan
berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.
Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditor, atau
e.
Berhalangan tetap
Rapat Dewan Gubernur
Rapat Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau
lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.
b.
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu minggu untuk
melakukan evaluasi atau pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan
lain yang prinsipil dan strategis.
c.
Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan
keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai
mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
d.
Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak
dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak
memenuhi ketentuan di atas, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil keputusan.
kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur tersebut wajib
dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
Tata tertib dan
tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan
Dewan Gubernur.
Tugas
dan Wewenang Dewan Gubernur
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai
wewenang:
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia,
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
b.
Menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi
pegawai Bank Indonesia.
c.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan
atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaiman
dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
d.
Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan
Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia
serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti ditentukan
dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau
Peraturan Dewan Gubernur.
1.
PENGERTIAN
API, 6 PILAR API, PROGRAM KEGIATAN API DAN TAHAP IMPLEMENTASINYA
Pengertian API
Arsitektur Perbankan Indonesia
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Kebijakan pengembangan industri
perbankan di masa depan, seperti yang diungkapkan dalam API dilandasi oleh visi
:
·
Menciptakan
system perbankan yang sehat, kuat, dan efisien.
·
Menciptakan
kestabilan system keuangan.
·
Mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional
Adanya
krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan
kesadaran bahwa API adalah kebutuhan mendesak bagi perbankan Indonesia dalam
rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997
sebagai puncak dari serangkaian liberalisasi sektor perbankan sejak tahun
1980-an telah menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki
kelembagaan perbankan yang kokoh.
Menyadari
pentingnya fundamental perbankan yang lebih kuat dan untuk meningkatkan daya
tahan sistem perbankan terhadap fluktuasi perekonomian, maka sejak dua tahun
terakhir, bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Arsitektur
Perbankan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program
restrukturisasi perbankan maupun white
paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF.
Penerapan
API tidak terlepas dari usaha Bank Indonesia untuk secara bertahap menerapkan
praktik terbaik internasional terutama yang tercakup dalam 25 Basel Core
Principles for effective Banking Supervision. Dalam jangka waktu lima tahun ke
depan, diharapkan Indonesia telah sama dengan Negara-negara lain dalam
penerapan 25 Basel Corel Principles. Program-program API mencakup banyak
hal.program yang lain berkaitan dengan usaha meningkatkan kinerja perbankan
melalui penerapan standar good corporate
governance yang didukung :
·
Kemampuan
operasional yang tinggi
·
Kemampuan
tinggi dalam pengelolaan risiko
·
Ketersediaan
infastruktur pendukung perbankan yang memadai
·
Keberadaan
lembaga pemeringkat kredit domestic
·
Adanya
penjaminan kredit yang mencukupi
·
Peningkatan
kepercayaan nasabah
Enam
Pilar API
Visi API adalah menciptakan system perbankan yang
sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan nasional
dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Untuk merealisasikan visi
tersebut, maka ditetapkan enam pilar API. Enam pilar tersebut antara lain :
a. Menciptakan
struktur perbankan domestic yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b. Menciptakan
system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional
c. Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggiserta memiliki
ketahanan dalam menghadapi risiko.
d. Menciptakan
good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
e. Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang
sehat.
f. Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke
Depan
1.
Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini
mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit
dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.
2.
Struktur Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia
ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar
(yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3. Pemenuhan
Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat
Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas
pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai
kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih
banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4.
Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip
prudensial yang belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih
perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan
pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
5.
Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance
dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan
perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.
6. Profitabilitas dan Efisiensi Operasional
Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya
profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank
dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi
serta rendahnya rasio aset per nasabah.
7.
Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan
perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.
8.
Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin
pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga
resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.
Program Kegiatan API
Pelaksanaan
keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh BI dalam program kegiatan pada
rentang waktu sepuluh tahun (dari tahun 2004-2013). Program-program tersebut
adalah :
1.
Program penguatan struktur perbankan nasional
Penguatan
permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam rangka
meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi
informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan
kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :
- Penambahan modal baru baik dari
pemegang saham lama maupun investor baru
- Merger untuk mencapai
persyaratan modal minimum baru
- Penerbitan saham baru atau secondary
offering di pasar modal
- Penerbitan pinjaman subordinasi
(subordinated loam)
apabila
program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas
tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah
pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :
- 2-3 bank yang mengarah kepada
bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di
wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
- 3-5 bank nasional yang memiliki
cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta
memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
- 30-50 bank yang kegiatan
usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan
kompetensi masing-masing bank. bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp
100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100
miliar.
2.
Progam peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Peningkatan
efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international
best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai
dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25
Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan
menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia
telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best
practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam
waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan
kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses
penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem
penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.
3.
Program peningkatan fungsi pengawasan
Peningkatan
independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai dengan peningkatan
kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas,
pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan
hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam
jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan
oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang
dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain yang telah lebih dahulu
menerapkan 25 basel core principles.
4.
Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Peningkatan
good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko, dan kemapuan
operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk
meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun
ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional enjadi semakin kuat
dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin baik.
5.
Program Pengembangan infrastruktur perbankan
Pengembangan
sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit,
lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema penjaminan kredit
merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan.
Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas
keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang yang
diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan transparansi
dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim
penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu
tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan
yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan yang sehat dan kuat.
6.
Program peningkatan perlindungan nasabah
Pemberdayaan
nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan
nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan transparansi
informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dalam waktu
dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat
meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan dari
beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.
Tahapan Implementasi Program API
No
|
Kegiatan
(Pilar I)
|
Periode
Pelaksanaan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Memperkuat permodalan Bank
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Meningkatkan persyaratan modal inti
minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi
Rp80 miliar
|
2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Meningkatkan persyaratan modal inti
minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi
Rp100 miliar
|
2010
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mempertahankan persyaratan modal
disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai
dengan 1 Januari 2011
|
2004-2010
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Menetapkan persyaratan modal disetor
minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
|
2005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Menetapkan persyaratan modal sebesar
Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha
Syariah.
|
2006
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Mempercepat batas waktu pemenuhan
persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun
2008
|
2008
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Memperkuat daya saing dan kelembagaan
BPR dan BPRS.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Meningkatkan linkage program antara
bank umum dengan BPR
|
2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Implementasi program aliansi
strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis
dalam rangka pengembangan UMKM
|
2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di
luar Pulau Jawa dan Bali
|
2006-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Mempermudah pembukaan kantor cabang
BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
|
2004-2006
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Memfasilitasi pembentukan fasilitas
jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
|
2006-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Meningkatkan akses kredit dan
pembiayaan UMKM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Memfasilitasi pembentukan dan
monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
|
2004-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Mendorong perbankan untuk
meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah dan di daerah perdesaan
|
2004-2009
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Meningkatkan akses pembiayaan syariah
bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
|
2010
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Mendorong bank-bank syariah untuk
meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
|
2010
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahapan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
No
|
Kegiatan
(Pilar III)
|
Periode
Pelaksanaan
|
|
1
|
Meningkatkan koordinasi dengan
lembaga pengawas lain
|
||
a.
|
Membuat MoU dengan lembaga pengawas
lembaga keuangan lain dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
pengawasan bank dan pemantauan SSK.
|
2004-2006
|
|
2
|
Melakukan reorganisasi sector
perbankan di Bank Indonesia
|
||
a.
|
Menyempurnakan High Level Organization
Structure (HLOS) Sektor Perbankan Bank Indonesia
|
2004-2006
|
|
b.
|
Mengkonsolidasikan satker pengawasan
dan pemeriksaan termasuk
pembentukan Pooling Spesialist
|
2004-2006
|
|
c.
|
Mengkonsolidasikan Direktorat
Pengawasan BPR dan Biro Kredit di Bank
Indonesia termasuk mengalihkan
fungsi:
Penelitian dan pengembangan UMKM dari Biro Kredit ke Unit Khusus Pengelolaan
Aset
Pemeriksaan kredit dari Biro Kredit ke Direktorat Pengawasan Bank Umum
|
2006-2007
|
|
d.
|
Menyempurnakan organisasi Direktorat
Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (DPBPR) untuk mengakomodasi pengalihan
fungsi penjaminan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan serta pemindahan fungsi
perizinan BPR baru dan fungsi penelitian dan pengaturan ke satuan kerja lain
di Bank Indonesia
|
2005-2006
|
|
e.
|
Menyempurnakan organisasi Direktorat
Perbankan Syariah
|
2005-2006
|
|
3
|
Menyempurnakan Infrastruktur
Pendukung Pengawasan Bank
|
||
a.
|
Meningkatkan kompetensi pengawas bank
umum dan BPR baik konvensional maupun syariah antara lain melalui program
sertifikasi dan attachment di lembaga pengawas internasional
|
2004-2005
|
|
b.
|
Penyiapan SDM Pengawas Spesialis
|
2006-2007
|
|
c.
|
Menyempurnakan IT pengawasan bank
|
2005-2006
|
|
d.
|
Menyempurnakan sistem pelaporan BPR
|
2005-2007
|
|
e.
|
Menyempurnakan manajemen dokumen
pengawasan bank
|
2005-2006
|
|
4
|
Menyempurnakan implementasi sistem
pengawasan berbasis risiko
Menyempurnakan pedoman dan alat bantu
pengawasan dalam mendukung implementasi pengawasan berbasis risiko bank umum
konvensional dan syariah
|
2004-2005
|
|
5
|
Meningkatkan efektivitas enforcement
|
||
a.
|
Menyempurnakan proses investigasi
kejahatan perbankan
|
2004-2005
|
|
b.
|
Meningkatkan transparansi pengawasan
dalam mendukung efektifitas enforcement
|
2006
|
|
c.
|
Meningkatkan perlindungan hukum bagi
pengawas bank
|
2006
|
Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
No
|
Kegiatan
(Pilar IV)
|
Periode
Pelaksanaan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Meningkatkan Good Corporate
Governance
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Menetapkan minimum standar GCG untuk
bank umum konvensional dan syariah
|
2004-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment
pelaksanaan GCG
|
2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mendorong bank-bank untuk go public
|
2004-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Meningkatkan kualitas manajemen
risiko perbankan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mempersyaratkan sertifikasi manajer
risiko bank umum konvensional dan syariah
|
2004-2007
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Meningkatkan kualitas dan standar SDM
BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi
pengurus BPR dan BPRS
|
2005-2008
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Meningkatkan kemampuan operasional
bank
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mendorong bank-bank untuk melakukan
sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
|
2006-2008
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Memfasilitasi kebutuhan pendidikan
dalam rangka peningkatan operasional bank
|
2006-2008
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
ASAL-USUL,
STRUKTUR, DAN PERAN KHUSUS FEDERAL RESERVE NEW YORK
Asal-Usul FED
Pada tahun 1863 pemerintah AS dalam usahanya
dalam mengatasi krisis keuangan seusai perang sipil, membuat sebuah
Undang-undang perbankan yang diberi nama National Currency Act. Standarisasi
ini mengacu pada Bank Sentral AS kala itu mengeluarkan obligasi pemerintah.Pada
umumnya setiap Bank Sentral diseluruh negara mempunyai dua masalah utama yaitu
nilai mata uang yang inelastis dan tidak liquid-nya uang yang beredar.Selama 4
bulan terakhir pada abad ke 19 dan awal abad ke 20, perekonomian AS dilanda
kepanikan. Peristiwa kepanikan terbesar adalah pada tahun 1907 dimana
pemerintah dituntut untuk merevisi undang-undang tentang nilai mata uang dan
tingkat permintaan akan uang. Pada tahun berikutnya Kongres membuat
Undang-Undang Aldrich-Vreeland Act yang didalamnya terdapat sistem keuangan
darurat dan mendirikan National Monetary sebagai pusat perbankan dan reformasi
keuangan.
Ketua
dari National Monetary Commission (yang didukung oleh dua partai politik lokal)
adalah seorang yang ahli yang juga merupakan pemimpin Republik Senat Nelson
Aldrich.Aldrich membentuk dua buah komisi,
yang pertama adalah Sistem Moneter Amerika dan yang kedua adalah Sistem Bank
Sentral Eropa yang dikepalai oleh Aldrich sendiri. Aldrich pergi ke Eropa yang
sistem moneternya bertentangan dengan sistem bank sentral Amerika, untuk
mempelajari Bank Sentral Jerman yang pulih dan yang percaya bahwa penerbitan
obligasi pemerintah merupakan salah satu obat mujarab dari pemulihan ekonomi.
Sistem bank Sentral AS kala itu banyak ditentang oleh politikus yang curiga
bahwa Aldrich melakukan penipuan terhadap JP Morgan (seorang bankir kaya pada
saat itu).Anak JP Morgan juga menikah dengan John D. Rockefeller, Jr.
Aldrich
melakukan perlawanan terhadap bank swata dengan sedikit mempengaruhi
pemerintah, tapi dia juga menerima keputusan Dewan Gubernur kala itu.Banyak
orang Republik dan para Bankir mendukung rencana Aldrich, meski ada juga yang
terang-terangan tidak mendukungnya seperti anggota Kongres. Malahan, Partai
Demokrat Progresif secara frontal mendukung sistem penyimpanan individu yang
diawasi pemerintah dengan sistem "kepercayaan akan uang (money
trust)" yang dibantu oleh Wall Street dalam proses pengawasan dalam
persediaan keuangan. Partai Demokrat Konservatif melawan sistem kepmilikan
swasta, yang juga disebut desentralisasi, dan sistem cadangan yang luput dari
pengawasan Wall Street. Pada akhir tahun 1973 UU Fed diluncurkan, dan yang juga
menggembirakan adalah Partai Demokrat dan Republik sama-sama mendukung UU tersebut.
Struktur FED
Dewan Gubernur
1. Tujuh (7) anggota dengan masa
jabatan 14 tahun.
2. Memberi pertanggungan jawab
kepada Presiden melalui Senat.
3. Kantor operasional luar negeri,
membuat keputusan-keputusan untuk kebijakan ekonomi, dan mengatur segala hal
yang terkait dengan cadangan dana.
Dewan
Gubernur Fed adalah sebuah badan Federal independen dari pemerintah. Dewan
Gubernur tidak menerima dana dari Kongres , dan tujuh anggota Dewan dipilih
dari Kongres Kepresidenan. Dewan yang bertugas harus berjiwa independent.Dewan
juga memberikan laporannya di Gedung Putih.Dewan Gubernur bertanggungjawab
untuk membuat kebijakan moneter.Ketujuh Dewan Gubernur Fed dipilih langsung
oleh Presiden melalui Senat. Anggota Dewan mempunyai durasi kerja selama 14
tahun(kecuali jika dimutasi langsung oleh Presiden), merupakan sebuah kesatuan.
Jika diperlukan salah seseorang Dewan akan diangkat kembali untuk menjabat
selama 14 tahun berikutnya.
Federal Open Market Committee (FOMC)
1.Sebagai sebuah sistem dalam
membuat kebijakan ekonomi.
2.Mengambil keputusan untuk membantu
perkembangan kestabilan mata uang dan mempengaruhi arus kas dan kredit.
3.Terdiri dari tujuh (7) anggota
Dewan Gubernur yang merupakan menjabat sebagai Presiden Fed, lima dari mereka
dirotasi untuk wilayah tugasnya.
Federal Reserve Bank
1. Dua belas (12) bank regional
dengan 25 cabang.
2. Setiap perusahaan non kooperasi
dengan 9 anggota Dewan Gubernur dari sektor swasta.
3. Mengatur tingkat suku bunga, yang
telah disetujui oleh Dewan Gubernur.
4. Mengawasi institusi ekonomi dan
keuangan pada masing-masing distrik dan menyediakan jasa keuangan kepada
pemerintah As dan lembaga penyimpan dana masyarakat.
Peran FED
1. Tempat
mengatasi kepanikan bank.
2. Melakukan
tugas Bank Sentral untuk negara AS.
3. Menjadi
lembaga penyeimbang dari Bank Swasta dan Pemerintah.
a. Mengawasi
Kebijakan Institusi Perbankan
b.
Melindungi hak kredit dari konsumen.
4. Mengelola
Persediaan Uang Negara melalui kebijakan moneter.
a. Tingkat
tenaga kerja yang maksimal
b.
Kestabilan Harga
c. Tingkat
Suku bunga yang moderat dalam jangka panjang.
5. Menjaga
kestabilan dari sistem keuangan dan mengawasi sistem resiko dari
pasar uang.
6. Menyediakan jasa keuangan seperti deposito,
obligasi pemerintah, saham asing, termasuk didalamnya adalah berperan dalam
sistem pembayaran antar negara.
7. Fungsi
Nasional :
a.
Memfasilitasi Pembayaran antar negara bagian dan internasional.
b. Sebagai
katalisator dalam pertumbuhan ekonomi AS.
8. Fungsi
Regional
a. Meresponi
kebutuhan keuangan di negara Amerika.
2.
PERBANKAN
ELEKTRONIK : TANTANGAN BARU UNTUK REGULASI BANK
Pengertian E-Banking
Electronic
Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang
menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone
banking, mobile banking, dan internet banking.E-banking didefinisikan sebagai
penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah
melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah
bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan
transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui
jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.Nasabah dapat mengakses
e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau
telepon.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
Automated
Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya
yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer
Banking.Layanan
bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data
bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
Debit
(or check)
Card. Kartu
yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari
rekening banknya.
Direct
Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi
kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
Direct
Payment
(also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan
melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer
dari rekening nasabah ke rekening kreditor.Direct payment berbeda dari preauthorized
debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct
payment.
Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP).Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank.Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran
tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic
Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah
transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana
elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic
Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman”
dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll
Card. Salah
satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales.Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized
Debit
(or automatic bill payment).Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll).Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid
Card. Salah
satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart
Card. Salah
satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips
atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN,
otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).
Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran
transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
Manfaat
E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana
sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas
pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga
pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu
kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah
terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat
karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja
sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking
tersebut.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan
manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni
meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian
besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya
untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
Keamanan
Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena
sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga
rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab.
Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking
adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure
HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya.BCA
menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan
kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan
internet.KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan
kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.Untuk menambah
keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan
untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA.Alat ini berfungsi untuk
mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi
finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada masa berlakunya Undang-undangNo.13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral,otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada ditangan
pemerintah. Meskipun berdasarkan undang-undang tersebut terdapat 2(dua) lembaga
utama sebagai pelaksana kebijakan moneter,yaitu Bank Indonesia dan Dewan
Moneter,otoritasnya tetap pada pemerintah.akibat dari terjadinya krisis ekonomi
dan perbankan pada akhir tahun 1990-an,Undang-undang No.13 Tahun 1963 tersebut
diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang No.23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang yang bertujuan agar otoritas
moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan
efisien melalui sistem
keuangan yang sehat,transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan
yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar,cepat,tepat dan aman,serta
pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip
kehati-hatian.Undang-undang tentang bank sentral yang baru pada dasarnya member
kewenangan yang besar terhadap bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter di Indonesia.
Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di
Indonesia,sedangkan lembaga Dewan moneter ditiadakan.Meskipun otoritas moneter
tidak lagi terletak pada pemerintah,pemerintah tetap mempunyai akses tertentu
dalam mempengaruhi kebijakan moneter.Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa
kelemahan yang terdapat pada undang-undang No.23 Tahun 1999,dilahirkanlah
Undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun
1999.Undang-undang baru ini bukan menggantikan undang-undang yang
sebelumnya,tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.
Perkembangan perbankan yang semakin
dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur
Perbankan Indonesia (API).Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu
bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar
internasional.
Saran
Semoga dengan adanya makalah
mengenai Otoritas Moneter Indonesia dan Amerika Serikat serta Arsitektur
Perbankan Indonesia ini dapat menambah wawasan kita semua tentang konsep dasar
dan peranan Otoritas Moneter di Indonesia dan Amerika Serikat, serta memahami
arti dan peran penting API bagi perbankan Indonesia.
Makalah ini jauh dari kesempurnaan,
maka dari itu kami mohon saran yang dapat meningkatkan dan membangun dalam
penyempurnaan makalah ini. Atas saran dan masukannya kami ucapkan terima kasih.
EmoticonEmoticon